banner 728x250

DPP PUSBAKUM SAW Apresiasi Kejaksaan Dirikan Rumah Restorative Justice 

banner 120x600

METRO98.COM || SuaraAdvokasiWicaksana-Jakarta, Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin,S.H telah menginisiasi program rumah Restorative Justice yang telah berdiri 410 rumah Restorative Justice (RJ) yang tersebar di 33 wilayah Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Rumah RJ didirikan berfungsi mendekatkan Kejaksaan RI dengan masyarakat dalam menjalankan wewenangnya sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana.

“Agung Fadil Zumhana (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) mengatakan dihadapan awak media Suara Advokasi Wicaksana, bahwa penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif memperoleh respons positif dari masyarakat, sehingga perlu dilembagakan oleh kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice sebagai upaya mempercepat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Tuturnya di Kantor Kejaksaan Agung, Jum’at (12/8/2022).

banner 325x300

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pusat Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana (DPP PUSBAKUM SAW) Muhammad Reza Putra, mengatakan bahwa Rumah RJ merupakan gebrakan luar biasa yang dilakukan oleh Kejaksaan RI untuk mempermudah koordinasi penyelesaian perkara pidana di luar peradilan.

“Rumah restorative justice dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Program tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke pengadilan. Sehingga, sepanjang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan, maka jaksa setempat mendorong agar keadilan restoratif dapat diterapkan dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” Ujar Uda Reza sapaan Ketua Umum, melalui sambungan seluler, Padang (12/8/2022).

Lanjut Uda Reza mengatakan Pada hakikatnya keadilan restoratif selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama di muka hukum dan juga merupakan cerminan dari Sila Keempat di mana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah

Dalam keterangan penutupnya, Uda Reza menyampaikan, pembentukan Rumah RJ sebagai contoh terbaik untuk menyelesaikan perkara pidana yang ringan dengan membangun peran serta dari tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama untuk bersama sama Jaksa dalam menumbuhkan penyelesaian perkara pidana dengan berorientasi pada keadilan substantif, Tutur Uda Reza penuh semangat.(Red)

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130