banner 728x250

Video Pengusiran Wartawan Saat Liputan di Depok Beredar, Ini Kronologinya

banner 120x600

METRO98.COM II DEPOK-Wartawan di Depok Diintimidasi Saat Liputan Kasus Utang Piutang Viral, Video Pengusiran Beredar
Depok – Berbekal informasi yang beredar di media sosial, seorang wartawan berinisial A (46) yang bertugas di wilayah Depok mendatangi lokasi pertemuan terkait peristiwa utang piutang yang sempat viral di kawasan Citayam, Kota Depok, Senin (19/1/2026).
A mengaku pertama kali mengetahui informasi tersebut dari unggahan di media sosial Facebook, tepatnya di salah satu grup komunitas warga, sebelum konten tersebut dihapus (take down). Ia kemudian menelusuri informasi lanjutan melalui sejumlah platform media sosial lain guna melakukan verifikasi awal.
“Informasi yang saya peroleh menyebutkan akan ada pertemuan para pihak di Pos RW 03, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar A saat dikonfirmasi.
Sesampainya di lokasi, A berupaya mencari tahu agenda pertemuan tersebut. Namun, selang beberapa waktu, situasi di lokasi berubah menjadi tidak kondusif setelah sejumlah warga terlibat cekcok.
Melihat adanya peristiwa yang berpotensi menjadi konsumsi publik, A kemudian mendokumentasikan kejadian tersebut menggunakan kamera ponselnya sebagai bagian dari aktivitas jurnalistik. Namun, upaya peliputan itu justru mendapat penolakan dari beberapa oknum warga.
“Saya sudah menyampaikan bahwa saya dari media. Namun sebelum sempat menunjukkan kartu identitas pers, salah satu oknum yang diduga sedang melakukan siaran langsung di media sosial menyatakan bahwa media tidak diundang,” tutur A.
Tak hanya itu, setelah mengetahui A merupakan wartawan, oknum tersebut disebut menyampaikan pernyataan agar media bersikap netral. Menurut A, keberadaan kedua belah pihak di lokasi justru menjadi dasar penting untuk menjalankan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, guna menghasilkan pemberitaan yang berimbang dan tidak memihak.
Situasi semakin memanas ketika beberapa warga lain menghampiri A dan melontarkan kata-kata kasar. Dengan mempertimbangkan faktor keselamatan pribadi dan kondisi yang kian tidak kondusif, A akhirnya memilih meninggalkan lokasi.
Belakangan, A mendapati sebuah video yang merekam pengusirannya diunggah oleh akun media sosial @haisyahril_ dengan narasi menyebut dirinya sebagai “penyusup”.
Atas peristiwa tersebut, A menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum. Ia menilai tindakan penghalangan, intimidasi, serta pelabelan negatif terhadap jurnalis berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Selain itu, tindakan intimidatif juga dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana lain apabila memenuhi unsur ancaman atau perbuatan tidak menyenangkan.
Soal Wartawan Menggunakan Masker
Terkait sorotan warganet mengenai dirinya yang menggunakan masker saat peliputan, A menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan privasi.
Dalam kolom komentar unggahan akun @haisyahril_, salah satu pengguna akun mempertanyakan penggunaan masker oleh wartawan. A menjelaskan, keputusan itu diambil karena dirinya tidak ingin identitas pribadi menjadi konsumsi publik, terlebih saat mengetahui adanya siaran langsung di media sosial.
“Jejak digital itu sifatnya permanen. Saya ingin menjaga privasi saya sebagai individu, tanpa mengurangi profesionalitas saya sebagai jurnalis,” pungkas A.(red)

Editor: shili maulana
banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130