banner 728x250

Sosialisasi Perpanjangan Program Asimilasi Rumah, Dilakukan Lapas Kelas IIA Cikarang

Kepala Subseksi Bimkemaswat, Fauzi Rahman dan staf Bimkemaswat
banner 120x600

METRO98.COM  ] Kabupaten Bekasi – Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022,Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Sosialasi Perpanjangan Program Asimilasi rumah pada warga binaan di tempat tersebut.

Melalui Subsi Bimbingan kemasyarakatan

banner 325x300

dan perawatan(Bimkemaswat), Lapas Kelas IIA Cikarang memberikan Sosialasi terkait Perpanjangan Program Asimilasi di Rumah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022.

Bertempat di Pedung Pesantren Al-Islah Lapas Kelas IIA Cikarang;Sosialisasi diberikan oleh Kepala Subseksi Bimkemaswat, Fauzi Rahman dan staf Bimkemaswat dengan diikuti oleh 174 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP); dalam hal ini, dijelaskan syarat administratif dan substantif bagi WBP yang masuk dalam kategori Asimilasi di Rumah;

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulanagan Penyebaran Covid-19, perpanjangan program Asimilasi di Rumah ini diperuntukan bagi WBP dengan tanggal 1/2 dan 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022″ucap Fauzi Rahman

Kepala Subseksi Bimkemaswat Fauzi Rahman menambahkan bahwa program Asimilasi ini ada bentuk langkah pencegahan dan penanggulanan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas

“bagi WBP yang akan menjalani Asimilasi di Rumah bukan berarti bebas namun pada dasarnya mereka diberikan keringan untuk menjalani pidananya dirumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku”tandes Fauzi Rahman

Wawasan terkait Teknis Pemberian Asimilasi, CMK, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat dan Perhitungan Masa Menjalani Pidana Narapidana dan Anak bagi seluruh operator integrasi di LAPAS/RUTAN/LPKA/BAPAS; dan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. (Hlm)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130