banner 728x250

Yossy Korban Penipuan Kecewa, Polresta Pangkal Pinang Bangka Belitung Dinilai Lambat Dalam Tangani Laporannya

banner 120x600

METRO98.COM II BEKASI – Kembali warga kecewa dengan kinerja aparat petugas seragam coklat yang dinilai lambat menangani laporan korban kasus penipuan.

Hal ini dirasakan oleh Yoan Olsita yang biasa disapa Yossy (38), warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung, yang ditemui pada Sabtu (5/10/2024) di bilangan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

banner 325x300

Dia mengaku merasa kecewa atas kinerja petugas kepolisian Polresta Pangkal Pinang, yang mana Ibu dua anak ini selaku korban penipuan sudah melaporkan Heri Saputra, warga Kampung Keramat sebagai pelaku penipuan sudah dua bulan lamanya namun belum ada tindakan lebih lanjut dari kepolisian.

Yossy menerangkan kronologis kejadian kasus penipuan tersebut pelaporan ini berawal dari transaksi overalih usaha pecel lele “Berkah Aljannah” sejak April 2024, yang mana terlapor Heri Saputra sedang makan, di pecel lele tempat usaha pelapor.

Saat pelapor sedang ngobrol dengan teman pelapor bernama Amri menawarkan kepada siapapun yang mau meneruskan usaha tersebut dengan perlengkapan yang sudah tersedia (siap jualan) berikut karyawan, dengan nilai nominal sebesar Rp 150 juta.

Mendengar percakapan pelapor dengan Amri, ditambah melihat usaha tersebut sangat ramai pembeli. Heri Saputra sebagai terlapor ini mendatangi pelapor dan menunjukan ketertarikannya untuk berniat menyambung usaha tersebut.

Dikarenakan Heri Saputra tidak memiliki nilai uang yang disebutkan Yoan Olsita alias Yossy. Heri Saputra menawarkan 1 unit mobil Serena tahun 2013 warna merah maroon dan 1 kavling tanah yang terletak di daerah Seliman Bangka Belitung.

“Nah, terjadilah transaksi seperti yang tertulis di kwitansi pada tanggal (9/04/2024), tertulis dari tulisan Heri Saputra sendiri yaitu: Telah dibayarkan dengan mobil dan tanah 1 kavling di Seliman, Bangka Belitung. Untuk pembayaran over alih warung Kuliner Pecel Lele secara cash. Dengan jumlah nominal Rp 100 juta,” jelas Yossy.

Lebih lanjut dijelaskannya, kwitansi tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai, dengan dua orang saksi.

“Heri Saputra berjanji akan memberikan surat tanah tersebut setelah 1 bulan berjalan transaksi tersebut, namun hingga hampir 3 bulan berjalan ini, Heri Saputra tidak kunjung memberikan surat tanah yang dijanjikannya tersebut, dengan alasan sistem pengurusan surat tersebut prosesnya sangat lama,” terangnya lagi dengan nada kesal sembari menunjukan dokumen bukti-bukti yang disebutkannya itu.

Tak pelak, Yossy ini mengalami kerugian dalam akomodasi dan lainnya dikarenakan harus bolak- balik Jakarta- Pangkal Pinang.

“Akhirnya saya memutuskan untuk pindah ke Jakarta. Sejak 1 Bulan over alih usaha tersebut. Karena Heri selalu tidak menepati janji atas surat tanah tersebut. Saya selaku yang dirugikan merasa lelah dan kesal. Dan memutuskan kembali ke Jakarta,” terangnya.

Yossy menambahkan pada tanggal 10 Juli 2024, dia berniat untuk jalan – jalan bersama teman-temannya, saat melewati Tol Jakarta tiba-tiba diberhentikan oleh dua petugas Lalu lintas PJR tol. Diminta petugas tersebut untuk menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan unit Serena 2013 merah maroon tersebut.

“Setelah menunjukan surat-surat kendaraan saya sangat terkejut mendengar penjelasan dari kedua petugas Polantas tol itu yang menyatakan bahwa surat tersebut dinyatakan palsu. Setelah melakukan pengecekan nomor mesin dan membuka aplikasi data, terlihat sangat jelas ketidak cocokan dari surat yang ditunjukkan kepada saya,” jelas Yossy lagi.

Akhirnya kedua petugas Polantas mengarahkan ke kantor Satlantas PJR setempat. “Bersama anak dan teman- teman saya menjelaskan di hadapan Kanit PJR tersebut. Saya tidak mengetahui bahwa surat itu palsu mungkin karena saya wanita jadi cuma melihat STNK, BPKB, dan Nopol. Kendaraan dan tulisannya saya kira sudah aman. Saya tidak sangka sampai terjadi seperti ini,” terang Yossy.

Kanit PJR bersama kedua anggota memberikan kesempatan dia untuk menunjukkan BPKB mobil tersebut. Karena saat diperiksa STNK palsu, akhirnya STNK palsu itu ditahan oleh petugas.

“Saya disuruh oleh petugas membuat perjanjian dengan menandatangani perjanjian di atas materai. Saya katakan kepada petugas akan kembali pada keesokan harinya, untuk menunjukkan BPKB. Lalu saya beserta kawan – kawan diizinkan pulang,” katanya

Selanjutnya pada tanggal 11 Juli sekitar pukul 14.00 WIB. Keesokan harinya ia kembali mendatangi kantor PJR , dengan membawa BPKB yang ia dapatkan dari Heri Saputra, dan setelah dilakukan pengecekan oleh petugas.

“Ternyata BPKB yang saya bawa itu benar palsu. Setelah dilakukan tilang oleh Petugas PJR dan Penahanan 1 Unit mobil bodong Serena merah maroon. Saya beserta kawan-kawan pulang dengan membawa BPKB palsu, untuk membuat laporan kepolisian di Polresta Pangkal Pinang di Bangka Belitung ,” imbuhnya.

“Dengan rasa penasaran saya keesokan harinya pada 12 Juli 2024 mengambil inisiatif untuk menghubungi Heri Saputra sekitar pukul 16.30 WIB, karena untuk bukti -bukti saya merekam percakapan tersebut dengan Heri Saputra. Seakan tidak ada terjadi penilangan. Saya mengatakan bahwa mobil Serena 2013 merah maroon tersebut yang diserahkannya kepada saya itu aman (tidak bermasalah) Ketika saya menanyakan dari mana Heri Saputra membeli kendaraan tersebut. Heri Saputra mengatakan membeli kendaraan tersebut dari “Am” (Amri) merupakan salah satu saksi yang menanda tangani transaksi over alih usaha pecel tersebut.”

“Tak habis akal, saya kembali ke Pangkal Pinang pada 17 Juli 2024. Dan menemui Amri pada tanggal 21 Juli 2024 pukul 12.50 WIB dengan memakai kaos orange Amri menjelaskan dalam rekaman vidio bahwa Mobil Serena tersebut bukanlah beli dari dirinya. Merasa kebohongan Heri semakin jelas. Saya langsung menemui Heri pada tanggal 24 Juli 2024 pukul 20.30 WIB,” paparnya gamblang.

“Ternyata BPKB yang saya bawa itu benar palsu. Setelah dilakukan tilang oleh Petugas PJR dan Penahanan 1 Unit mobil bodong Serena merah maroon. Saya beserta kawan-kawan pulang dengan membawa BPKB palsu, untuk membuat laporan kepolisian di Polresta Pangkal Pinang di Bangka Belitung ,” imbuhnya.

“Dengan rasa penasaran saya keesokan harinya pada 12 Juli 2024 mengambil inisiatif untuk menghubungi Heri Saputra sekitar pukul 16.30 WIB, karena untuk bukti -bukti saya merekam percakapan tersebut dengan Heri Saputra. Seakan tidak ada terjadi penilangan. Saya mengatakan bahwa mobil Serena 2013 merah maroon tersebut yang diserahkannya kepada saya itu aman (tidak bermasalah) Ketika saya menanyakan dari mana Heri Saputra membeli kendaraan tersebut. Heri Saputra mengatakan membeli kendaraan tersebut dari “Am” (Amri) merupakan salah satu saksi yang menanda tangani transaksi over alih usaha pecel tersebut.”

Dia pun menjelaskan kronologis yang sebenarnya dan meminta ganti rugi atas apa yang dilakukan Heri Saputra kepada dirinya.

“Saya kembali merekam percakapan dalam bentuk video, dengan mengenakan kemeja putih Heri masih berdalih bahwa mendapatkan mobil tersebut dari “Showroom Doni”. Hingga malam itu terjadi cekcok. Dan akhirnya saya mengajak Heri Saputra untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di Polresta Pangkal Pinang. Dalam ucapan Heri Saputra mengatakan”Saya siap pasang badan” Yang mana Heri merasa kebal hukum merasa dirinya tidak bersalah.”

Dengan harapan masalahnya ditangani oleh pihak yang berwajib, Yossy melapor ke polisi. “Saya mendatangi kantor Polresta Pangkal Pinang dan membuat laporan pada tanggal.25/07/ 2024 No. LP/B/320/VII/2024/SPKT/POLRESTA. Sejak saya buat laporan polisi (LP) terbit 25 Juli 2024 hingga saat ini 5 Oktober 2024, Heri Saputra tidak pernah menghubungi atau menemui dirinya untuk menyelesaikan permasalah tersebut,” terangnya lagi.

Dia sangat kecewa sekali hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Polresta Pangkal Pinang di Bangka Belitung terkait laporannya tersebut.

“Saya hanya merasa bingung. Kenapa saya sebagai korban sangat susah mendapatkan keadilan dan hak saya. Dan merasa Polresta Pangkal Pinang Bangka Belitung sangat lambat mengungkapkan kasus ini. Padahal sudah sangat jelas saya memiliki bukti-bukti yang sangat kuat. Dan saya sangat kecewa. Beberapa kali saya menanyakan bagaimana kelanjutan kasus ini pada salah satu penyidik. Nomor saya diduga diblokir, mengetahui nomor saya diduga diblokir. Setelah itu saya coba dengan menggunakan nomor yang lain pesan itu bisa sampai pada penyidik tersebut,” katanya menerangkan.

Oleh karena itu, dia meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit harus lebih tegas lagi mengawasi anak buahnya di lapangan, terutama anggota polisi yang di daerah.

“Saya minta agar kasus ini tidak menguap begitu saja. Apalagi saya singgle parent harus bolak-balik ke Bangka Belitung, biaya tidak sedikit untuk itu. Tolong Pak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit,” lirihnya memohon. (Red)

Editor: shili maulana
banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130