METRO98.COM II Ponorogo, 12 November 2024 – Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penggeledahan pada SMK PGRI 2 Ponorogo terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berlangsung dari tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan atas indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam mengelola dana BOS selama lima tahun terakhir.
Pada pukul 15.00 WIB, tim penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo mulai memeriksa seluruh ruang kantor di SMK PGRI 2 Ponorogo, menyita sejumlah dokumen, laptop, serta barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana BOS tersebut.
Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan di sekolah, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo pada pukul 17.30 WIB. Penggeledahan ini juga diiringi penyitaan barang-barang yang memiliki potensi keterkaitan dengan dugaan korupsi.
Semua barang yang disita telah diamankan untuk proses investigasi guna memastikan apakah benar ada keterlibatan pihak lain atau lembaga terkait dalam kasus ini.
Kegiatan penggeledahan ini berakhir pada pukul 21.00 WIB dan berlangsung dengan aman serta lancar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor pendidikan, khususnya terkait dana BOS yang semestinya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan.
Kasus ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 3 dari undang-undang tersebut menegaskan ancaman pidana bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi yang merugikan negara.
Kejaksaan Negeri Ponorogo mengusut dugaan korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo dengan penggeledahan dokumen dan aset sekolah.(Red)