METRO98.COM II Kabupaten Bekasi – Rapat koordinasi Gadungan Pendamping PKH Kecamatan Bojongmangu, Cibarusah, Serang baru dan Kecamatan Cikaramg Pusat di laksanakan di Situ Abidin Desa Karang mulya kecamatan Bojongmangu Selasa, 5/7/2023.
Rakor bersama Pendamping PKH beberapa kecamatan ini juga di hadiri semua Pendamping di wilayah nya, Acara ini adalah konsolidasi, supervisi dan peningkatan kapasitas Pendamping secara internal oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Kabupeten Bekasi Helmy dan di hadiri juga oleh Korwil PKH Jawa barat 2 M Dede Soleh .
Dalam hal tupoksi Sdm PKH di tahun 2023 fokus kepada Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga yang sering di sebut P2K2, Korkab PKH Wilayah 2 Kabupaten Bekasi Helmy menyampaikan bahwa Tujuan P2K2 untuk merubah pola fikir keluaga penerima manfaat (KPM) PKH dengan P2K2 ini memiliki 5 modul utama yaitu Modul Kesehatan dan Gizi, Modul Pendidikan dan Pengasuhan Anak, Modul Pengelolaan Keuangan Keluarga, Modul Perlindungan Anak dan Modul Kesejahteraan Sosial. Modul-modul ini dibawakan oleh sdm Pendamping PKH dan ini wajib di ikuti oleh KPM PKH.
“Terkait P2K2 Sdm PKH Kabupaten Bekasi berkolaborasi dengan satgas Stunting Kabupaten Bekasi di setiap desa agar dapat bersama – sama dalam pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Bekasi agar Modul Stunting Selesai di sampaikan ke keluarga penerima manfaat di bulan Juli inib ujar Helmy.
Dede soleh juga menyampaikan terkait laporan harian wajib dilaksanakan oleh semua SDM baik Korwil, Korkab maupun Pendamping PKH di kabupaten Bekasi real time setiap hari nya melalui Website eSDM PKH.
“Tidak terkecuali korkab maupun pendamping wajib mengisi dan mengikuti aturan yang ada web eSDM untuk acuan pembayaran honor bulan berikutnya, ujar Dede soleh”.
“Dan yang lebih penting sebagai pendamping wajib Melaksanakan P2K2 di wilayahnya dan membuat laporan perkembangan progres P2K2 secara manual yang di sampaikan kepada korkab di setiap kabupaten”, tambah Dede Soleh.
Helmy mengatakan bahwa perlu sinergitas semua pihak dalam pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting di kabupaten Bekasi.
“Iya pendamping PKH atau SDM PKH juga wajib bersinergi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan lembaga lainnya seperti TKSK, PSM, Posyandu, Karang taruna, karena dalam hal Pengentasan permasalahan Sosial harus bersama sama.” Tutup Helmy.
Dalam Rakor Bersama beberapa kecamatan ini di hadiri juga oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk sosialisasi pentingnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.(***)