METRO98.COM || Kupang – Tim Penyidik Reskrim Kota Kupang bersama tim petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kota Kupang yang didampingi oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pusat Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPW PUSBAKUM PROVINSI NTT) Frederikus Nahak, S.H selaku Kuasa Hukum Keluarga Besar Taebenu melakukan pengukuran Ulang untuk menentukan batas batas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 237 atas nama Alm. Saul Taebenu dengan luas 9.300 M² berlokasi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Rabu (14/07/2022).
Dalam pengukuran lahan tersebut, nampak hadir tokoh dari Kelurahan Fatukoa, perangkat Kelurahan Fatukoa, ahli waris Istri dan Anak-anak Alm. Taebenu didampingi oleh salah satu Kuasa Hukum Frederikus Nahak, S.H. Di mana tujuan dari pengukuran ulang pengembalian batas tanah yang patut diduga telah dikuasai secara melawan hukum atau di serobot oleh oknum berinisial YB.
“Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Taebenu telah membuka laporan kepolisian LP/B/396/V/2022/SPKT Polresta Kupang Kota, tanggal 09 Mei 2022 atas dugaan tindak pidana Masuk dengan memaksa kedalam rumah atau pekarangan tanpa ijin yang berhak” sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP yang dilakukan oleh Oknum berinisial YB, “Tukas Frederikus Nahak.
Adapun dasar Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Taebenu melaporkan kepada Pihak Kepolisian Polres Kota Kupang terhadap Oknum inisial YB, karena Kliennya memiliki lahan tanah dengan status hukum yang jelas dan sebagai kepemilikan hak berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 237 dengan luas tanah 9.300 M² berlokasi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Ujar Ketua Umum DPP Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana (SAW) selaku Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Taebenu. (Muhammad Reza Putra) melalui sambungan telpon saluler.
“Saudara Yosep Taebenu selaku Anak dari Alm. Saul Taebenu menerangkan awal kejadiannya adalah, Saudara Yosep dan keluarga datang ke lokasi tanahnya, mereka terkejut bahwa tanahnya telah terjadi pembangunan dengan menurunkan alat berat yang dilakukan oleh oknum inisial YB dan terlihat adanya pemasangan Plang tanah, ujar Yosep dihadapan awak media Suara Advokasi Wicaksana, Rabu (14/7/2022).
Selanjutnya, Saudara Yosep mencoba melakukan konfirmasi kepada oknum YB yang melakukan pembangunan tersebut, namun orang orang tidak dikenal mengancam Saudara Yosep menggunakan senjata tajam, sehingga dirinya merasa ketakutan dan pergi dari lokasi tanah tersebut, sebagaimana diketahui bahwa orang orang tidak dikenal tersebut patut diduga adalah orang suruhan Oknum YB, tutur Yosep.
Frederikus Nahak, dalam keterangan persnya menyatakan sangat takzim dan memberikan apresiasi luar biasa atas kinerja Penyidik Reskrim Kota Kupang dan BPN Kota Kupang atas tindak lanjut laporan kami dan pengukuran ulang batas batas tanah dari Klien kami, tukas Frederikus
Lebih lanjut dalam keterangan penutupnya Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DPW NTT (Frederikus Nahak) bersama beberapa anggota Paralegal Pusbakum (SAW). Juga berpesan agar masyarakat lebih hati-hati dalam membeli tanah, dan sebelum membeli itu harus mengecek dulu ke instansi yang terkait, agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, karena sekarang ini Pemerintah sedang gencar gencarnya dalam melaksanakan pemberantasan mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil.”Pesan Ketua DPW PUSBAKUM SAW PROVINSI NTT. (Red)