banner 728x250

Mengenal PT. Perseroan Perorangan Dalam UU Cipta Kerja

Ketua Umum Pusbakum S.A.W Muh Reza Putra SH, MH, CiL
banner 120x600

METRO98.COM ] JAKARTA – Pemerintah dalam mendongkrak perekonomian masyarakat memberikan kemudahan dalam perizinan usaha perseroan perseorangan guna mendorong pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hal ini sangat penting untuk memberikan daya saing tinggi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pusat Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana (DPP PUSBAKUM SAW)  Muhammad Reza Putra, mengatakan Dalam bahwa Perseroan Perorangan hadir dengan lahirnya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), “kehadiran entitas Perseroan Perorangan sebagai badan hukum baru, dimana didirikan oleh satu orang dan memiliki satu pemegang saham dengan modal dasar tidak ditentukan, tidak perlu ada Komisaris didalamnya, serta tidak menggunakan akta notaris,” ungkap Ketua Umum PUSBAKUM SAW yang biasa dipanggil Reza ini.

banner 325x300

Reza menuturkan dasar hukum Perseroan Perseorangan yaitu ada beberapa ketentuan, yaitu :

1. Pasal 153A UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh satu orang.

2.  Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orangperorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Selanjutnya dalam Pasal 35 ayat (1) dinyatakan bahwa Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan.

3.  Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, menyatakan bahwa Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasaikan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteriausaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

4.  Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021, menyatakan bahwa Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

“Dari 4 (empat) aturan hukum tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Perseroan Perorangan memiliki pengertian badan hukum yang didirikan oleh 1 (satu) orang merangkap pemilik dan pengurus dengan modal usaha maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah),” Ujar Reza kepada awak media Suara Advokasi Wicaksana di Kantor DPP PUSBAKUM SAW, Kamis (9/6/2022).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Reza, dalam aturan yang disampaikan diatas, bahwa perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum serta mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.

Selanjutnya perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik dari Kementerian Hukum dan HAM, kemudian diumumkan melalui laman resmi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Reza sapaan Ketua Umum, menyatakan dalam kesimpulan penutupnya, bahwa dari seluruh ketentuan diatas, Perseroan Perorangan memiliki karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal,  membuat surat pernyataan pendirian. Selain itu, Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, cukup 1 orang pendiri sebagai pemegang saham, serta tidak perlu ada komisaris di dalamnya. Ujar dengan penuh semangat. (Red)

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130