METRO98.COM ] KABUPATEN BEKASI – Terkait adanya tudingan yang ditujukan kepada pemerintahan Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, karena dianggap melakukan pembiaran terhadap bangunan liar diatas Tanah Negara (TN-red) dengan beralih pungsi menjadi bangunan permanen.
Asep Gunawan selaku kades Jayamulya tidak menampik adanya bangunan yang berdiri di atas Tanah Pengairan tersebut, akan tetapi proses awal didirikannya bangunan tersebut dan siapa yang memberikan izin saya sendiri tidak tau, karena kami selaku pemerintahan desa hingga saat ini belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi apupun terkait Bangli tersebut, karena itu bukanlah kewenangan saya, dan bukan berarti juga pemerintahan desa itu tutup mata.
Laporan informasi terkait bangunan ruko di sewakan yang berdiri di tanah pengairan atau tanah negara oleh LSM KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) beberpa waktu lalu, yang dialamatkan langsung kepada Kabareskrim Mabes Polri sangatlah tidak tepat, apa lagi dalam Isi surat tersebut menyatakan secara langsung bahwa Kades Jayamulya selaku pemilik wilayah diduga telah melakukan pembiaran dan mencari keuntungan dalam penyewaan lahan milik Negara tersebut. Bahkan saya pribadi selaku Kades Jayamulya dianggap tidak kooperatif dan dituding pengecut oleh oknum LSM tersebut degan memberikan laporan yang tidak sesuai degan fakta yang sebenarnya. Ungkap Asep Gunawan kepada media Jumat (10/6/2022)
Asep menambahkan, “Prihal Bangli kami sudah beberapa kali melakukan koordinasi degan instansi terkait, bahkan pemdes sudah beberapa kali melayangkan surat kepada pihak PJT dan Pol PP Kecamatan Serang Baru serta memanggil si pengelola lahan untuk dimintai keterangannya, jadi tugas saya sebagai kades sudah saya lakukan, adapun terkait untuk penertiban Bangli dimaksud itu bukan kewenangan saya tetapi itu merupakan kewenang Pol PP”, Tegas Asep Gunawan.
“Saya sempat menanyakan dan mencari tau siapa pemilik dan pengelola ruko di tanah pengairan tersebut, ternyata pengelolanya adalah pak Bonin yang merupakan mantan RT”. Bahkan saat itu pak Jauhari bersama pak Tirta Pol PP kecamatan pernah juga datang untuk menanyakan langsung kepada Bonin terkait prihal adanya bangunan liar yang didirikan diarea tanah pengairan yang dimaksud. apakah sudah mengantongi izin dari pihak PJT atau belum saya sendiri belum tau karena masih menunggu keterangan dari pihak PJT, mengingat bangunan tersebut memang sudah berdiri sejak tahun 2019. Terang Asep
“Jika issue pembiaran dan juga mencari keuntungan dalam penyewaan lahan milik Negara tersebut tetap dituduhkan kepada saya, maka hal ini merupakan pencemaran nama baik saya selaku Kades Jayamulya, untuk itu saya tidak akan tinggal diam dan tentunya saya akan menempuh jalur hukum. Tandasnya. (Red)