METRO98.COM II Kabupaten Bekasi-Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia melayangkan somasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Terkait dugaan tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik wartawan saat menjalankan tugas peliputan, Selasa (12/05/2026).
Langkah somasi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap sikap oknum di lingkungan DPMPTSP yang diduga tidak kooperatif dan menghambat wartawan dalam memperoleh informasi publik.
“Kami sebagai awak media ingin konfrimasi kepada kepala DPMPTSP tetapi dari salah satu staf menyuruh bersurat, padahal kami sebagai media berhak konfirmasi langsung untuk mendapatkan hak jawab dari kepala dinas DPMPTSP,” Ujarnya.
Padahal, tugas jurnalistik dilindungi undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Ketua umum IWO Indonesia NR. Icang Rahardian SH.,MH menegaskan, setiap wartawan yang menjalankan tugas peliputan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Tindakan menghalangi kerja wartawan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik. Pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada publik dan dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya Icang.
Dalam somasi tersebut, IWO Indonesia meminta pihak DPMPTSP memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tindakan yang terjadi. Selain itu, pihaknya juga meminta agar seluruh jajaran instansi menghormati kebebasan pers dan tidak menghambat tugas wartawan di lapangan.
IWO Indonesia menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut demi menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan kebebasan pers tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak DPMPTSP belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh IWO Indonesia tersebut.















