METRO98.COM II DEPOK — Pasca tewasnya WAT (24) akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jumat (2/1/2026) dini hari, puluhan warga yang merupakan keluarga korban menggeruduk Mapolres Metro Depok, Senin (5/1/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas penanganan perkara yang dinilai lamban dan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
Dalam kasus ini, seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut berpangkat Sersan Dua berinisial MLJ telah diamankan dan diperiksa oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL). Namun, keluarga korban menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pelaku, mengingat dugaan kuat keterlibatan sejumlah warga sipil dalam penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Sahrudin Laticonsina, salah satu kerabat korban, menyampaikan kekecewaan keluarga terhadap langkah awal penyelidikan kepolisian. Ia menyoroti belum dipasangnya garis polisi di lokasi kejadian beberapa hari setelah peristiwa berlangsung.
“Dari Jumat sampai hari ini, kami melihat tidak ada garis polisi di tempat kejadian perkara. Kami khawatir kondisi ini membuka peluang penghilangan atau pengaburan barang bukti,” ujar Sahrudin.
Menurut keluarga, tindakan penganiayaan tersebut merupakan kejahatan serius karena dilakukan berdasarkan tuduhan sepihak tanpa disertai bukti.
“Ini peristiwa keji. Kami meminta kepolisian bertindak adil, profesional, dan mengungkap kasus ini secara tuntas,” tegasnya.
Dugaan Pelaku Lebih dari Satu Orang
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Matasiri, Syarif Hasan Salampessy, menyatakan bahwa berdasarkan luka-luka yang dialami korban WAT dan korban selamat, Dede Naigrata, terdapat indikasi kuat penganiayaan dilakukan oleh lebih dari satu orang.
“Kami menduga ada keterlibatan pihak lain selain oknum TNI AL yang kini diperiksa POM AL. Karena itu, kami meminta Polres Metro Depok mengungkap dan memproses warga sipil yang turut melakukan penganiayaan,” kata Syarif.
Ia menjelaskan, pihaknya telah membuat laporan tambahan ke kepolisian terkait dugaan keterlibatan warga sipil. Sebelumnya, laporan hanya difokuskan pada oknum anggota TNI AL.
“Hari ini kami resmi melaporkan pihak-pihak lain yang terlibat agar diproses sesuai hukum pidana umum,” ujarnya.
Kronologi Singkat Peristiwa
Menurut hasil investigasi LBH Matasiri, peristiwa terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dan berlangsung di dua lokasi di wilayah RT 004 RW 001, Sukatani, Tapos.
Korban WAT dan rekannya, Dede Naigrata, saat itu berboncengan sepeda motor yang mogok karena kehabisan bensin. Korban WAT kemudian masuk ke sebuah gang untuk mencari bensin dan bertemu dengan terduga pelaku MLJ. Karena dianggap mencurigakan, korban diinterogasi, dituduh hendak melakukan transaksi ilegal, lalu dikejar hingga terjatuh.
Korban kemudian diamankan bersama sejumlah warga, ditelanjangi, dipukuli, ditendang, dan disiksa. Rekan korban, Dede, yang kemudian dipanggil ke lokasi, juga mengalami perlakuan serupa. Kedua korban diikat, dipukul menggunakan tangan dan selang air, ditusuk, serta mengalami penyiksaan fisik berat lainnya.
Sekitar pukul 04.30 WIB, kedua korban dibawa ke Polsek Cimanggis menggunakan kendaraan terpisah. Korban WAT dinyatakan meninggal dunia, sementara Dede mengalami luka berat.
Landasan Hukum
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pasal 55 KUHP, terkait penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana.
Sementara itu, keterlibatan aparat militer tunduk pada mekanisme peradilan militer, tanpa menghilangkan kewajiban penegakan hukum terhadap pelaku sipil melalui peradilan umum.
Desakan Pengawasan dan Penegakan Hukum
LBH Matasiri menyampaikan enam sikap resmi, di antaranya mendesak TNI AL melakukan evaluasi menyeluruh, meminta Komisi I dan Komisi III DPR RI mengawasi proses hukum, serta menuntut Polri mengusut tuntas seluruh pelaku tanpa pandang bulu.
“Tidak boleh ada impunitas. Semua pihak yang terlibat, baik militer maupun sipil, harus diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku,” kata Syarif.
Pihak Polres Metro Depok disebut telah menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemanggilan saksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.















