banner 728x250
DAERAH  

Intruksi Bupati,Ratusan Bangli di Bantaran Irigasi PJT II Serang Baru Akan Dibongkar

banner 120x600

METRO98.COM II SERANG BARU – Pemerintah Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, melakukan sosialisasi dan pendataan kepada para pemilik bangunan liar (Bangli) yang berdiri di bantaran irigasi milik Perum Jasa Tirta (PJT) II, yang melintasi Kecamatan Serang Baru. Kamis (8/5/25) kemarin.

Kasi Trantib Kecamatan Serang Baru, Budi menyampaikan, bangunan liar tersebut berada di wilayah Desa Sukasari, Desa Jayamulya dan Desa Jayasampurna, jumlahnya mencapai kurang lebih 200 bangunan.

banner 325x300

Pendataan dan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2025. Tentang sosialisasi dan pendataan terhadap pemilik/pengelola bangunan liar pada bantaran kali/sungai/saluran sekunder/irigasi dan sepadan jalan di wilayah Kabupaten Bekasi.

” Jadi beberapa hari yang lalu, pemerintah kecamatan melakukan sosialisasi bangunan yang berdiri di lahan pengairan PJT II, kampung ceper Desa Sukasari dan Desa Jayamulya,” kata Budi, Kamis (15/5/25).

Budi menuturkan, kali irigasi PJT II hampir sudah beralaih fungsi. Bentuk irigasi sebagian besar sudah tidak ada karena sudah rata dengan tanah bahkan sudah ada bangunan atau fungsi yang lainnya.

” Jadi itu kalau kita lihat tidak mungkin bangunan itu berdiri baru setahun atau dua tahun. Bisa jadi itu puluhan tahun.
Itu yang di kampung ceper sebagian besar sudah beralih fungsi,” ucapnya.

” Kemudian kemarin (Rabu,red) kita lanjut di Desa Jayasampurna. Di situ juga hampir sama kaya di ceper ya. Banyak alih fungsi lahan,” sambungnya.

Ia menyebut, dalam kegiatan sosialisasi dan pendataan bangunan liar tidak ada perlawanan atau komplain dari pemilik bangunan liar. Semua bejalan dengn aman dan tertib.

” Alhamdulillah semua lancar bisa menerima karena kita caranya persuasif agar desa juga menyampaikan ke RT RW nya akan adanya program pak bupati terkait dengan penertiban bangunan liar khususnya yang berada di pengairan,” terangnya.

Ia menambahkan stelah melakukan sosialisasi dan pendataan bangunan liar, pihaknya akan melaporkan ke Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi, agar segera ada tindakan.

” Dan harapan nya begitu nanti sudah pendataan supaya ada tindak lanjut. Tidak hanya pembongkaran tetapi juga adanya normalisasi irigasi tersebut. Yang nantinya air dari irigasi bisa di fungsikan ke sawah-sawah,” pungkasnya. (Red)

Editor: shili maulana
banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130