banner 728x250
DAERAH  

Pemkot Depok, Gubernur Jabar, dan BPN Tuntaskan Konflik Lahan Kampung Baru

banner 120x600

METRO98.COM II Depok — Sebanyak 91 Kepala Keluarga (KK) atau 299 jiwa warga Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati selama ini.

Pendataan dan peninjauan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Kamis (8/5/2025), didampingi Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Budi Jaya, ST., MT., serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan PT PP Properti.

banner 325x300

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyebutkan bahwa pendataan ini merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan secara adil dan transparan.

“Setelah pendataan ini, Pemkot Depok akan menyurati Setneg guna mengklarifikasi status lahan dan mencari solusi bersama,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkot tengah menjajaki kerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam program rumah rakyat, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Tujuannya agar warga Kampung Baru bisa menempati hunian yang layak dan memiliki kepastian hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, ST., MT., menegaskan bahwa proses verifikasi data lahan dilakukan secara profesional dan menyeluruh.

“Kami mendukung penuh verifikasi ini agar tidak ada lagi sengketa ke depannya. Kepastian hukum atas tanah adalah hak warga yang harus dilindungi,” tegasnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan penyelesaian administratif dilakukan secara damai dan adil.

“Lahan milik Setneg, Pemkot, dan PT PP Properti akan diukur ulang, lalu dikoordinasikan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau warga agar menjaga ketertiban selama proses berlangsung.

“Tidak boleh ada kegaduhan. Kita ingin Jawa Barat tetap aman dan tenteram,” pesan Gubernur kepada warga.

Dalam kegiatan ini turut hadir jajaran TNI dari Kodim 0508/Depok, Polres Metro Depok, serta tim teknis dari Kantor Pertanahan Kota Depok. Pendataan lanjutan akan terus dilakukan hingga seluruh warga terverifikasi.

Sebagai informasi, kegiatan ini merujuk pada sejumlah regulasi terkait agraria, yakni:

• UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Mengatur dasar kepemilikan dan pemanfaatan tanah di Indonesia.
• Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria: Menjadi pedoman penataan kembali struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah.
• Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2020 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL): Mendorong percepatan legalisasi aset masyarakat.
• Inpres No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah di Seluruh Wilayah RI: Menginstruksikan percepatan proses legalitas tanah, khususnya di wilayah padat penduduk.

Editor: shili maulana
banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130