METRO98.COM II KABUPATEN BEKASI – Ormas Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa sebagai bagian dari peran aktif mereka dalam fungsi sosial kontrol, evaluasi, dan monitoring terhadap jalannya pemerintahan daerah. Aksi ini merupakan bentuk komitmen LMP Kab.Bekasi dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Bekasi.
Aksi tersebut dipicu oleh pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi periode 2025–2029. berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Nomor 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025.
Menurut Ormas Laskar Merah Putih Kabupaten Bekasi keputusan ini sarat dengan kontroversi. Mereka menilai bahwa pengangkatan Direktur Usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan usia minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 37 Tahun
2018.
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi, Paragraf 4 Direksi, Pasal 42 dan Pasal 43 mengatur Proses Seleksi dan Tahapan Calon Direksi. Atas hal tersebut di atas untuk memberhentikan dan mengangkat Direksi Badan Usaha Milik Daerah/Perumda PDAM harus melalui Proses Seleksi dan Tahapan. Sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri 23 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi.
Jadi proses seleksi yang semestinya dilakukan secara terbuka dan kompetitif sebagaimana diamanatkan regulasi, dinilai tidak dilaksanakan secara semestinya.
“Ada ketidaksesuaian yang kami temukan, baik dari sisi usia minimal calon direksi maupun tahapan seleksi yang tidak dijalankan secara prosedural. Ini tentu bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar EkoTriyanto, Ketua Ormas Laskar Merah Kabupaten Bekasi, dalam keterangannya, Rabu (30/04).
Aksi ini berjalan dengan menggunakan alat pengeras suara dan berjalan damai. Tuntutan utama yang disampaikan adalah agar Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal atas pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Tahun 2025 segera dicabut atau dibatalkan, guna menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Eko Triyanto menegaskan bahwa langkah ini bukan semata bentuk penolakan terhadap individu, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas pemerintahan daerah agar tetap bersih, transparan, dan profesional.
Dan selanjutnya Laskar Merah Putih akan mengirimkan surat audiensi ke DPRD Kab.Bekasi guna mendorong legislatif menjalankan fungsi kontroling dan fungsi legislasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga marwah Kabupaten Bekasi,”tandasnya. (***)