METRO98.COM II Serang Baru-Desa Nagacipta mengikuti Lomba Desa tingkat Kecamatan Serang Baru tahun 2025, dan siap bersaing dengan tujuh desa lainnya. Lomba Desa tersebut dilaksanakan di aula desa nagacipta, pada Selasa (29/4/2025).
Kepala Desa Nagacipta Jabar menyampaikan, bahwa desa nagacipta siap mengikuti Lomba Desa tingkat Kecamatan Serang Baru dan siap bersaing dengan tujuh desa lainnya. Ia pun mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada tim lomba desa kecamatan serang baru yang dipimpin langsung oleh camat.
“Mudah-mudahan desa nagacipta bisa mewakili kecamatan serang baru diajang lomba desa tingkat Kabupaten Bekasi,” kata Jabar dalam sambutannya.
Sementara itu Camat Kecamatan Serang Baru Deni Mulyadi menegaskan, lomba desa tingkat kecamatan ini nanti akan berlanjut ke tingkat kabupaten. Tentunya kegiatan lomba desa ini intinya adalah sebagai bentuk pembinaan terhadap pengelolaan tata pemerintah desa. Dari kewilayahan, perekonomian, pemberdayaan dan pelayanan terhadap masyarakat.
“Maka saya berpesan terhadap pemerintah desa agar selalu tertib administrasinya, sehingga roda pemerintahan bisa berjalan sesuai dengan aturan atau regulasinya,” jelas Deni.
Selain itu, pemerintah desa harus peduli terhadap lingkungannya, dari kebersihannya, ketertiban dan keamanannya. Apalagi terhadap sampah, dari sampah rumah tangga sampai sampai masyarakat luar yang sengaja membuang sampahnya di wilayah kita.
“Nah, RT dan RW serta masyarakatnya harus peduli dan sadar betul tentang sampah, saat ini belum terasa, tetapi 5 tahun sampai 10 tahun kedepannya sampah akan menjadi masalah bagi kita,” ungkapnya.
Kemarin kata Deni, ia dari Pemda Bekasi mendapatkan informasi tentang adanya Koperasi Merah Putih yang nantinya dibentuk di desa. Maka siapkan pengurus serta anggotanya.
“Tentunya ini merupakan kegiatan untuk meningkatkan perekonomian di desa,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kasi Pemerintahan Kecamatan Serang Baru, Cece, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi rutin terhadap delapan desa di kecamatan serang baru.
“Lomba ini mengacu pada Permendagri Nomor 81 Tahun 2015, Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, dan DPA Kecamatan Serang Baru Tahun 2025,” pungkasnya.