banner 728x250
DAERAH  

Sah!, ini dia 5 Perda baru Depok Menuju Kota Maju!

banner 120x600

METRO98.COM II Depok, 9 April 2025 – Pemerintah Kota Depok resmi mengesahkan lima Peraturan Daerah (Perda) baru sebagai pijakan hukum pembangunan daerah. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok yang dirangkaikan dengan kegiatan halal bihalal Forkopimda.

Supian Suri menyebut pengesahan ini sebagai bukti konkret komitmen kolaborasi antara legislatif dan eksekutif demi kemajuan Kota Depok. Ia menegaskan, “Perda bukan hanya produk hukum, tapi refleksi dari kehendak rakyat untuk hidup lebih sejahtera dan berdaya.”

banner 325x300

Lima Perda yang disahkan meliputi:

• Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Asasta (Perubahan Kedua atas Perda No. 11 Tahun 2021),

• Penanggulangan Kemiskinan,

• Kesejahteraan Lanjut Usia,

• Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2010),

• Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah.

Wali Kota Depok mendorong seluruh jajaran menjadikan Perda ini sebagai acuan kerja. “Inilah momentum memperkuat arah kebijakan pembangunan berlandaskan regulasi yang sah,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Supian Suri juga menegaskan pentingnya dua Raperda yang tengah dibahas, yakni tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pengelolaan Sampah.

Raperda Lingkungan Hidup bertujuan memberi perlindungan hukum dan jaminan keberlanjutan ekosistem. “Tanggung jawab kita tak berhenti hari ini, tapi demi masa depan anak cucu,” ujar Supian.

Sementara itu, Raperda Pengelolaan Sampah diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pengolahan sampah menjadi sumber daya bernilai. Ia menyebut, Kota Depok menghasilkan 1.200 ton sampah per hari, dan 40% di antaranya masih bisa dimanfaatkan secara ekonomis.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, dan dihadiri Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah, Pj Sekda Nina Suzana, serta unsur Forkopimda.

Landasan Hukum: Penyusunan dan pengesahan Perda ini mengacu pada:

• Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

• Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

• Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Editor: shili maulana
banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130