banner 728x250
DAERAH  

Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Tata Ruang Jawa Barat

banner 120x600

METRO98.COM II Depok – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tata Ruang di Provinsi Jawa Barat. Acara yang berlangsung di Aula Teratai Balai Kota Depok pada Selasa (11/03/2025) ini turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta sejumlah pejabat terkait.

Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan tata ruang, mengidentifikasi permasalahan, serta merumuskan solusi strategis guna meningkatkan efektivitas penataan ruang di Jawa Barat.

banner 325x300

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya percepatan dalam pembenahan tata ruang. “Evaluasi dari Menteri ATR/BPN ini sangat berarti bagi Jawa Barat agar segera membenahi tata ruang yang ada,” ujarnya.

Tiga Isu Strategis Tata Ruang Jawa Barat

Rapat ini menyoroti sejumlah permasalahan utama yang perlu segera ditindaklanjuti:

1. Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menyesuaikan dengan kondisi aktual.

2. Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memperlancar proses perizinan.

3. Normalisasi Sungai sebagai upaya menjaga ekosistem dan mitigasi bencana.

 

Menteri Nusron Wahid menyoroti masih banyaknya kabupaten/kota di Jawa Barat yang belum menyelaraskan RTRW mereka dengan kondisi lapangan. “Saat ini masih ada sepuluh kabupaten yang belum merevisi RTRW mereka, dan cakupan RDTR baru mencapai 17%. Ini yang membuat perizinan sering terkendala,” jelas Nusron.

Normalisasi Sungai dan Kepastian Lahan

Salah satu kendala utama dalam normalisasi sungai adalah banyaknya pemukiman yang berdiri di sempadan sungai. Menteri Nusron menegaskan bahwa lahan yang berada dalam garis sempadan akan ditetapkan sebagai tanah negara dan menjadi aset Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

“Kita akan menerbitkan sertifikat sungai agar lahan di sepanjang sungai menjadi aset negara. Jika BBWS tidak memiliki anggaran untuk pengukuran, maka akan ditanggung oleh pemerintah provinsi,” papar Nusron.

Ia juga menegaskan bahwa jika ada tanah bersertifikat yang dalam prosesnya tidak sesuai prosedur, maka penerbitannya akan dibatalkan. Namun, jika sesuai aturan dan menjadi hak warga, maka akan ada pengadaan tanah oleh pemerintah.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem di Jawa Barat.

Editor: shili maulana
banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130