METRO98.COM II Depok – Kepala SMAN 1 Depok, Usep Kasman, M.Pd, resmi membatalkan acara perpisahan dan penerbitan Buku Tahunan Siswa (BTS) setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang melarang pungutan untuk kegiatan tersebut.
Keputusan ini berdampak pada pengembalian dana yang telah dikumpulkan dari orang tua siswa melalui rekening pengurus komite sekolah.
“Kami mengikuti aturan yang ada. Sesuai SE, perpisahan tidak boleh dilakukan di luar sekolah, maka dana yang telah terkumpul akan dikembalikan,” ujar Usep, kepada media Rabu (24/2/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa jaket angkatan yang sudah diproduksi tetap diberikan kepada siswa. Adapun pemotretan untuk BTS yang telah dilakukan, namun belum masuk tahap cetak, juga dibatalkan.
Usep menjelaskan bahwa dana tersebut tidak disimpan dalam rekening sekolah, melainkan dipegang oleh panitia dari siswa dan pengurus komite. Setelah rapat bersama, diputuskan bahwa seluruh dana kegiatan yang belum terpakai akan dikembalikan kepada orang tua siswa.
Ia menambahkan, sekolah akan menyediakan alternatif seperti photo booth di lingkungan sekolah sebagai bentuk kenang-kenangan bagi siswa yang lulus.
MPPD: Transparansi Dana Pendidikan Harus Diperketat
Di sisi lain, kasus ini mengundang sorotan dari Masyarakat Pemerhati Pembangunan Depok (MPPD) terkait transparansi pengelolaan dana pendidikan. Perwakilan MPPD, Ibrahim Ely, menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap transaksi yang melibatkan orang tua siswa.
“Praktik pungutan yang tidak sesuai aturan bisa berpotensi merugikan siswa dan wali murid. Pendidikan harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujar Ibrahim.
Ia menambahkan bahwa dalih kesepakatan antara komite, koordinator kelas, dan orang tua siswa kerap menjadi “payung hukum” untuk melegitimasi pungutan yang sejatinya bisa memberatkan.
Ibrahim juga menyoroti praktik bullying terselubung yang kerap terjadi dalam bentuk pencatatan siswa yang belum membayar pungutan tertentu. Menurutnya, hal ini dapat berdampak buruk pada mental dan moral siswa.
Landasan Hukum Terkait Transparansi Dana Pendidikan
Menurut Ibrahim Ely, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat ini sejalan dengan berbagai regulasi yang mengatur larangan pungutan dalam pendidikan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan asas demokratis, berkeadilan, dan nondiskriminatif dalam pendidikan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan wajib dan mengikat kepada siswa atau orang tua.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mengatur penggunaan dana pendidikan secara transparan dan akuntabel.
Ke depan, MPPD menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap transaksi dana pendidikan agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan tetap terjaga.