banner 728x250
DAERAH  

GEBRAK Soroti Dugaan Markup Pengadaan Lahan SMPN 34 Depok, Tuntut Transparansi Anggaran

banner 120x600

METRO98.COM II Depok – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas), LSM, dan komunitas yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) untuk Perubahan Kota Depok Lebih baik memberikan perhatian khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMP Negeri 34 Kota Depok.

Lahan seluas 4.000 meter persegi di Curug, Cimanggis, Kota Depok, dibebaskan dengan nilai pengadaan sebesar Rp15,1 miliar. Namun, GEBRAK menduga terjadi markup hingga 300 persen.

banner 325x300

Ibrahim Ely, inisiator sekaligus juru bicara GEBRAK, mengungkapkan harga tanah rawa tersebut ditetapkan sebesar Rp3.791.500 per meter persegi.

“Akses jalan ke lokasi sulit dijangkau kendaraan roda empat, sehingga kelayakan dan transparansi proses pengadaan ini sangat diragukan,” ujar Ibrahim pada 14 Januari 2025.

Ibrahim menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jika benar ditemukan manipulasi harga, kasus ini juga dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Erwin Rizkian, salah satu Ketua Penasehat Tim 9 (aliansi lintas ormas dan lsm pendukung Supian-Chandra) menyoroti pentingnya pemenuhan persyaratan administratif, teknis, dan legalitas dalam pengadaan tanah.

“Kajian kelayakan lingkungan, penilaian harga tanah oleh appraisal independen, dan kepatuhan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2012 menjadi hal wajib yang harus dipenuhi dalam pengadaan lahan,” ujar Erwin melalui pesan WhatsApp.

GEBRAK berencana melaporkan temuan ini kepada inspektorat dan aparat penegak hukum untuk memastikan penyelidikan transparan. Ibrahim Ely menambahkan bahwa pengawasan oleh lembaga seperti Ombudsman dan BPK diperlukan agar penggunaan APBD benar-benar akuntabel dan tidak disalahgunakan.

“Kami mendorong semua pihak untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Anggaran publik harus digunakan secara bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat luas, dan untuk diketahui Gerbak hadir ditengah masyarakat Depok berperan mengawasi dan menjadi mitra penyelenggara pemerintahan yang konsisten terhadap keberhasilan program perubahan kota Depok lebih baik, maju dan berani melawan Korupsi” sambungnya

Sebelumnya sudah kami sampai bahwa dimasa transisi ini perlu adanya evaluasi mendasar dan menyeluruh sehingga perubahan di Kota Depok dapat dimulai dari mereformasi unsur ASN terlebih dahulu dan saya berharap kita sebagai bagian dari warga depok yang merasakan langsung kinerja pejabat ASN bisa memberikan kontribusi lebih nyata. Dan untuk diingat sebelumnya saya ungkap bahwa kami sudah mengantongi data dan daftar pejabat yang perlu di evaluasi, ini baru pengadaan tanah SMP 34, belum lagi SDN Utan Jaya , Cipayung yang di segel ahli waris , Dana Bos dan banyak lagi. Pungkas Ibrahim mengakhiri

Landasan Hukum Terkait:

1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012: Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum.

2. UU Nomor 17 Tahun 2003: Efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

3. UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021: Persyaratan teknis dan kelayakan lahan.

5. UU Nomor 32 Tahun 2009: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk diketahui, GEBRAK tidak hanya terdiri dari elemen Ormas, LSM, dan Komunitas Tim 9 saja , tetapi juga perkumpulan lain yang sepemahaman turut Guyub dalam gerakan satu tujuan demi terwujudnya Perubahan Kota Depok Yang lebih Baik dan maju.

Editor: shili maulana
banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130