METR98.COM II KABUPATEN BEKASI–Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Bekasi Eko Triyanto meminta kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk memeriksa Badan Pengurus FORKI (Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia) Kabupaten Bekasi.
Menurut Eko, karena Pengurus FORKI periode 2020-2024 dalam proses Musyawarah Cabang untuk Pemilihan Ketua Baru periode 2024-2028 pada Tanggal 09 November 2024 di Nifana Cafe Tambun Selatan tidak memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan langsung melaksanakan pemilihan ketua yang baru.
“Jelas dalam proses pemimpin Ketua FORKI yang baru diduga ada unsur- unsur intervensi untuk memenangkan salah satu kandidat ketua. Karena Muscab yang digelar tanpa ada laporan pertanggungjawaban sebagaimana semestinya,” jelas Eko kepada sejumlah Media.
Bahwa dengan tidak adanya LPJ dari pengurus lama diduga tidak ada kejelasan penggunaan dana yang di hibahkan ke dari KONI Kabupaten Bekasi kepada Pengurus Forki Kabupaten Bekasi periode 2020-2024. Dan untuk memuluskan kejanggalan-kejanggalan itu dalam proses Musyawarah Cabang Forki untuk pemilihan Ketua Baru Periode 2024 – 2028 terdapat beberapa kecurangan yaitu:
1. Surat undangan baru di tanda tangani 4 hari menjelang muscab dan baru diterima oleh beberapa perguruan 3 hari sebelum dan semua perguruan yang ada tidak dikirim undangan semuanya dan tidak dibarengi dengan tatatertib sesuai aturan mestinya 7 hari sebelum Muscab
2. Tidak ada laporan LPJ anggaran
3. Tidak ada SK SC untuk pimpinan sidang sementara
4. Tidak ada pemilihan dan penetapan pimpinan sidang
5. Muscab hanya boleh di hadiri oleh 1 orang yang masuk forum, sebelumnya dibuat dalam template mandat itu 2 orang sesuai ketentuan
6. Adanya intervensi dan intimidasi serta ancaman dari panitia terhadap delegasi peserta muscab.
Lanjut menurut Eko bahwa dari 17 Perguruan terdaftar di FORKI Kabupaten Bekasi 9 Perguruan telah mengirimkan surat kepada pengurus Forki Jawa Barat untuk mengevalusai dan menolak hasil Musyawarah Cabang FORKI Kabupaten Bekasi tanggal 09 November Kemarin. Berarti yang menolak 50% lebih dari total perguruan yang ada.
“Bedasarkan bukti-bukti yang sedang dikumpulkan, kita akan melakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi karena sumber dana dari KONI ke FORKI adalah uang negara yang harus jelas pertangung jawaban penggunaanya,” Pungkas Eko.