METRO98.COM II Depok – DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Yeti Wulandari, S.H., di ruang Sidang Grand Depok City, Kota Depok pada 7 November 2024. Agenda utama rapat ini adalah pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok, pandangan umum fraksi-fraksi, dan laporan Badan Anggaran terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Depok, Dr. K.H. Mohammad Idris, Lc., M.A., menjelaskan tiga faktor yang melatarbelakangi pembentukan tiga Raperda Kota Depok. Faktor pertama adalah penyesuaian dengan perundang-undangan nasional terbaru yang mengharuskan revisi peraturan daerah. Kedua, adanya amanah peraturan yang lebih tinggi untuk membentuk peraturan daerah guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Ketiga, kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang sehingga memerlukan pelayanan pemerintah yang responsif dan efektif.
“Kami mengucapkan terima kasih atas pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda yang diajukan. Pandangan tersebut akan kami teruskan ke perangkat daerah terkait sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas bersama Pansus DPRD Kota Depok,” ujar Wali Kota Idris.
Di sisi lain, fraksi-fraksi di DPRD menyerahkan pandangan umum mereka secara tertulis, menyampaikan berbagai usulan yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda. Laporan Badan Anggaran DPRD terkait pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 juga disampaikan oleh H. Edi Masturo, SE., yang menekankan prioritas pembangunan di bidang kesejahteraan masyarakat.
Wali Kota Idris juga memberikan tanggapan terkait Raperda penanggulangan kemiskinan. “Penanggulangan kemiskinan adalah agenda penting meskipun tingkat kemiskinan Kota Depok termasuk yang terendah di Jawa Barat. Program-program seperti Kartu Depok Sejahtera (KDS), P2WKSS, dan Wirausaha Baru (WUB) terus kami jalankan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, penyelenggaraan kesejahteraan bagi lanjut usia juga menjadi fokus, seiring dengan pengembangan potensi dan kesejahteraan warga senior. “Lanjut usia memiliki hak dan kewajiban setara dalam masyarakat. Pemerintah Kota Depok berkomitmen meningkatkan kesejahteraan mereka melalui kebijakan yang inklusif,” tambahnya.
Pada rapat tersebut, dari total 50 anggota DPRD, hadir secara fisik 31 orang, 4 orang hadir virtual, dan 2 orang izin. Hal ini memenuhi syarat kuorum untuk pengambilan keputusan.