METRO98.COM II Jakarta – Sah… Presiden Joko Widodo telah memandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, di mana dalam Pasal 103 ayat (4) terdapat menyatakan Penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja, jelas sekali Pasal ini menuai Polemik di masyarakat.
Selain alat kontrasepsi, Pasal 103 tersebut juga mengatur terkait pelayanan kesehatan reproduksi juga berupa deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, dan konseling.
Ketentuan dalam Pasal tersebut dikhawatirkan mendorong dilegalkannya hubungan seks bebas dengan alat kontrasepsi bagi pelajar dan usia remaja.
Kritik penyediaan alat kontresepsi datang dari KETUA UMUM LEMBAGA PUSAT BANTUAN HUKUM SATRIA ADVOKASI WICAKSANA Dr. Muhammad Reza Putra, S.H.,M.H.,CIL atau yang lebih akrab dipanggil Uda Reza.
“Hal aneh dalam sosialisasi oleh Pemerintah tentang kesehatan bagi pelajar dan remaja, malah memberikan ruang bagi pelajar dan remaja untuk melakukan seks bebas, ini di mana logika berpikirnya?” Ujar Uda Reza dalam keterangan Pers di kantor DPP PUSBAKUM SAW, pada hari Kamis (08/08/2024).
Lebih lanjut Uda Reza menyampaikan pula, kekhawatiran terhadap langkah pemerintah idalam mempromosikan penyediaan alat kontrasepsi justru seperti melegalkan hubungan seksual di usia muda adalah hal yang dapat diterima oleh masyarakat, hukum dan agama,”lanjut Reza.
Dalam wawancaranya, Uda Reza, meminta agar Pemerintah melakukan revisi kembali terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, karena aturan ini berpotensi besar untuk merusak moral masyarakat terutama pelajar dan remaja.
“Sebaiknya pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Karena berpotensi merusak moral akan semakin besar. Jangan sampai kepedulian akan kesehatan reproduksi menabrak norma norma agama, norma susila dan norma hukum yang merupakan cerminan dari norma ketimuran bagi bangsa Indonesia, dapat merusak kesehatan mental dan moral masyarakat, khususnya remaja,” Tutur Uda Reza dihadapan awak media, Kamis (08/08/2024).
Dalam keterangan penutupnya, Uda Reza menekankan pentingnya peran pemerintah, orang tua, guru dan masyarakat melakukan pendampingan kepada pelajar dan remaja dalam memberikan edukasi kesehatan reproduksi melalui pendekatan nomor agama, norma hukum, nomor susila dan nilai nilai luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia, katanya penuh semangat,”pungkasnya.