METRO98.COM || Serang Baru- Terkait adanya tudingan yang di tunjukan kepada pemdes jayamulya kecamatan serang baru, kabupaten bekasi jawa barat,karna di anggap melakukan pembiaran terhadap bangunan liar di atas tanah negara(TN) yang beralih pungsi bangunan permanen.
Pemdes Jayamulya bersama satpol pp kabupaten bekasi dan satpol pp kecamatan serta babinsa dan Bhabinkamtibmas meninjau kembali bangunan liar yang berdiri di tanah pengairan tersebut,semua pemilik bangunan liar satu persatu di panggil untuk di berikan pemahaman agar sebelum di lakukan penertiban oleh satpol pp mereka sudah tidak tinggal di lokasi.Selasa (21/06/2022)
Plt. Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan kita dari penegak perda dan perkada di kabupaten bekasi akan melakukan pungsi dan tugas sesuai dengan SOP satpol pp,setelah kita lihat dan kelokasi dengan MP bahwa di desa jaya mulya ini ada beberapa banguna liar yang mengganggu sarana umum yaitu berdiri di bahu aliran sungai atau irigasi makanya kita akan data bangunan itu dan siapa pemilik nya dan legalitas nya seperti apa sesuai dengan perda trantibum”Ucap nya ganda.
Asep Gunawan (AG) juga menjelaskan perihal kronologi berdiri nya bangunan liar tersebut kepada awak media menuturkan,pemdes Jayamulya tidak pernah memberikan ijin apapun terkait bangli yang berdiri di tanah negara,karena proses berdiri nya tersebut serta siapa yang memberikan ijin tersebut saya tidak tahu”Jelas nya AG.
Sambungan nya AG sampai detik ini pemdes jayamulya belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun terkait bangunan liar tersebut,karena itu bukan kewenangan saya dan bukan berarti juga pemdes tutup mata”Tegas Ag.
Adapun bangli ini berdiri di atas tanah pengairan dengan bangunan sudah permanen saya yakin bangunan tersebut di duga tidak memiliki izin dari pihak PJT II wilayah Cipamingkis.
Jadi kita tinggal menunggu pihak PJT II supaya menanggapinya seperti apa terkait bangli yang sudah menjamur selama ini,karena kami selaku pemdes jayamulya telah berkirim surat ke PJT II dalam hal untuk melakukan kegiatan penertiban bangli di lokasi tersebut”Terang AG.
“Hal ini kita lakukan supaya tidak ada lagi yang menuding pemdes jayamulya melakukan pembiaran,apalagi sampai di tuduh ikut dalam sewa menyewa atau di anggap menjual tanah negara(TN) tersebut”Tutup nya Asep Gunawan (AG). (Red/Shili)