banner 728x250
DAERAH  

KAWALI Bekasi Raya, Desak Pemkab Bekasi Tindak Tegas Perusahaan Nakal Yang Mengeksploitasi Air Tanah  

Yopi Oktavianto selaku Ketua Koalisi KAWALI Indonesia Lestari Bekasi Raya, Senin
banner 120x600

METRO98.COM  ] CIKARANG PUSAT– Kawasan Industri terbesar se-Asia Tenggara selalu diidentikan dengan Kabupaten Bekasi, ribuan pabrik/perusahaan terdapat di tanah Patriot (Kabupaten Bekasi-red). Namun dari sekian banyaknya perusahaan yang berdiri di Kabupaten Bekasi terdapat puluhan bahkan ratusan perusahaan yang diduga masih menggunakan air tanah sebagai bahan dasar produksi.

“Bekasi ini Kota Industri, baik itu industri rumahan maupun pabrikan, pasti mereka menggunakan air untuk kebutuhan komersilnya. Hasil investigasi kami (Kawali Bekasi Raya-red), diduga ada 17 perusahaan yang melakukan eksploitasi air tanah yang digunakan untuk produksi,” kata Yopi Oktavianto selaku Ketua Koalisi KAWALI Indonesia Lestari Bekasi Raya, Senin (20/6/2022).

banner 325x300

“Eksploitasi air tanah berdampak pada penurunan permukaan tanah dan kekeringan. Semestinya, perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan air diatas permukaan. Di daerah lain, kesadaran lingkungannya cukup tinggi sehingga sudah banyak melakukan hal itu, tapi di Kabupaten Bekasi masih sedikit ditemukan. Padahal, Bekasi sudah dalam keadaan kritis air,” sambungnya dengan tegas.

Yopi Oktavianto menambahkan, perusahaan industri yang menggunakan air tanah secara besar-besaran di Kabupaten Bekasi, Mereka kebanyakan memanfaatkan izin yang ada dengan memperluas pengeboran, misalnya, dari satu sumur bor yang diizinkan menjadi lima sumur bor.

“Mereka menggunakan prinsip ‘darmaji’, dahar lima ngaku hiji (yang diizinkan satu tapi pada kenyataannya mempunyai lima) atau bahkan lebih. Dari disitulah kami meminta agar perusahaan yang melakukan hal seperti itu segera menghentikannya, karena akan merusak air tanah di wilayah tersebut dan sebaiknya menggunaan air diatas permukaan. Itu jelas dapat meningkatkan Pendapatan daerah, selain dari pada itu pemerintah seharusnya melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan terhadap perusahaan yang menggunakan air tanah di Kabupaten Bekasi, jika terbukti melakukan pelanggaran cabut izinnya dan berikan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Yopi.

Lebih lanjut Yopi mengatakan, pemanfaatan air tanah ada kapasitas maksimumnya, sehingga penggunaan air tanah bisa terkontrol. Namun, karena keserakahan manusia, air tanah dikuras habis tanpa ada pengendalian. Dan ini jelas melanggar Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR dan Perda Kabupaten Bekasi nomor 1 tahun 2012 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH yang telah mengatur hal itu, seharusnya mereka memelihara keberadaan air tanah tersebut sebagai sumber daya air, agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang merusak keseimbangan lingkungan,” pungkas Yopi. (Hlm)

Penulis: HelmyEditor: Dede Kurniawan
banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130