METRO98.COM || Serang Baru – Terkait adanya puluhan bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT) II, Camat Serang Baru, Mirtono Suheriyanto tidak mengeluarkan ijin untuk mendirikan bangunan di atas tanah tersebut.
“Dari mulai kami data, kemudian ditanyakan satu persatu kepada pemilik bangunan tersebut bahwa tidak ada keterlibatan kecamatan maupun desa,” ujar Mirtono kepada awak media, Senin (13/6).
Bangli itu murni kegiatan masyarakat, ia bisa menertibkan, dan juga sudah memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa pada saat membangun itu harus ada ijin mendirikan bangunan.
“Paling tidak mempunyai surat mendirikan bangunan SIMBG,” sambung camat.
Ia mengakui, Sampai hari ini, Senin (13/6), pemerintah kecamatan pun sudah mengecek langsung ternyata belum ada SIMBGnya. Terus kepemilikan tanahnya pun sampai hari ini belum ada kepemilikannya.
“Oleh karena itu kami data kembali, mudah-mudahan siapa pemiliknya bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah itu,” ujarnya.
Menurutnya, Kalau memang itu tanah milik PJT, pemerintah kecamatan akan melayangkan surat kepada pemerintah daerah melalui satpol PP kabupaten untuk ditertibkan bangunan-bangunan liar atau bangunan tidak berijin.
“Berdasarkan data yang dimiliki kecamatan Serang baru, puluhan bangunan liar itu berada di wilayah desa jayamulya 45 bangunan, di desa sukasari 30 bangunan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Desa Jayamulya Asep Gunawan menegaskan, bahwa pemerintah desa jayamulya telah melakukan peninjauan sekaligus mendata bangli yang ada di wilayahnya bersama pihak kecamatan serang baru. Ternyata dilokasi bangli ada yang mengelolanya.
“Yang pasti bangli itu berdiri di tanah pengairan atau tanah PJT II, dan yang mengherankan tidak ada plang bahwa tanah tersebut tanah PJT II,” tutupnya. (Red)