METRO98.COM II Pendampingan hukum kejaksaan pada proyek adalah dukungan hukum yang diberikan oleh kejaksaan untuk memastikan proyek berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mencegah penyimpangan, memastikan integritas, dan kelancaran pelaksanaan proyek, terutama pada proyek strategis daerah atau nasional. Namun Ironisnya Pendampingan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim bukannya untuk mencegah supaya pekerjaan proyek sesuai hukum dan peraturan yang berlaku malah membiarkan proyek tersebut tetap berjalan walaupun terjadi pembangkangan hukum.
Pada hari Kamis 4 Desember 2025, Ahmad Raminto salah satu Pemerhati Pembangunan di Kabupaten Muara Enim melalui Surat Resmi yang dikirimkan Ke Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk mempertanyakan Kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim yang Problematik membiarkan Proyek Pemerintah menggunakan material ilegal yang tetap berjalan, “Dengan ini meminta penjelasan terhadap temuan dilapangan atas proyek di Dinas PUPR yang dilakukan pendampingan oleh KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM karena temuan kami dilapangan proyek-proyek tersebut menggunakan material batuan tak berizin atau ilegal,” ujar Ahmad Raminto.
Adapun Proyek yang dimaksud yakni :
1. Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Empelu Kec Tanjung Agung
•Penyedia Jasa : CV. OSA
•Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : DEASY FITRIAN, ST,.MM
•Penggunaan Material Batuan ILEGAL : 846 M³
•Nilai Proyek : Rp. 2.969.123.000,00
2. Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec Tanjung Agung
•Penyedia Jasa : PT DANADIPA CIPTA KONSTRUKSI
•Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : DEASY FITRIAN, ST,.MM
•Penggunaan Material Batuan ILEGAL : 1.732,58 M³
•Nilai Proyek : Rp. 7.162.400.000,00
3. Pembangunan Bronjong Desa Gunung Megang Dalam
•Penyedia Jasa : CV. JUDA
•Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : AGUS RAHMAN, ST., MM
•Penggunaan Material Batuan ILEGAL : 1.362 M³
•Nilai Proyek : Rp. 2.424.463.319,36
4. Pembangunan Bronjong di Kecamatan Benakat
•Penyedia Jasa : CV. Nine Nine Jaya
•Alamat : Jl. KH. Azhari No. 1082 RT 035 RW 002 Kel. 9-10 Ulu Kec. Jakabaring
Kota Palembang
•Penggunaan Material Batuan : 479,50 M³
•Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : AGUS RAHMAN, ST.,MM
•Nilai Proyek : Rp. 983.778.000,00
5. Pembangunan Bronjong Desa Pagar Jati Kecamatan Panang Enim
•Penyedia Jasa : CV. TUAH TETAP SEJAHTERA
•Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : ARIE JONATHAN MULYANTHARA, ST. MM
•Penggunaan Material Batuan ILEGAL :1.278 M³
•Nilai Proyek : Rp. 1.971.500.000,00
Saya mempertanyakan tugas pokok dan fungsi pendampingan yang dilakukan KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM terhadap temuan dilapangan atas proyek tersebut karena sepengetahuan saya penggunaan material tak berizin tidak diperbolehkan dalam proyek pemerintah Karena berpotensi melawan hukum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan ke 4 atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara. “Surat ini juga saya tembuskan ke Kepala Kejaksaan Agung , Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan”, tutupnya dengan nada Membara.















