METRO98.COM II DEPOK-Wakil Wali Kota Depok, Candra Rachmansyah, menyampaikan apresiasi tinggi dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang berlangsung di Gedung DPRD pada Senin (18/5/2025).
Rapat tersebut membahas dan menyetujui Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Agenda ini dinilai penting untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh para anggota DPRD, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Depok.
Dalam pidatonya, Candra mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses pembahasan perubahan perda tersebut. Ia juga memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD serta panitia yang telah menyusun laporan secara menyeluruh.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan fasilitasi yang telah diberikan, baik oleh DPRD Kota Depok maupun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Candra.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan regulasi yang responsif terhadap tantangan zaman. Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan untuk menjawab kompleksitas tata kelola pemerintahan dan meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Candra menjelaskan bahwa perubahan perda ini telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan telah dinyatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai, langkah ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan birokrasi yang efisien serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Candra menutup sambutannya dengan harapan bahwa keputusan ini dapat membawa dampak positif bagi pembangunan Kota Depok sebagai kota yang unggul, nyaman, dan religius.