METRO98.COM II DEPOK – Kantor Pertanahan Kota Depok memberikan klarifikasi tegas sekaligus menggunakan hak jawab atas pemberitaan yang menuding adanya penolakan pengukuran lahan serta dugaan pungutan liar sebesar Rp300 ribu per berkas.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak disertai data administrasi yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik.
Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak menyebutkan nomor berkas ataupun detail perkara yang dimaksud sehingga menyulitkan pihak Kantor Pertanahan untuk melakukan penelusuran administratif secara akurat.
“Pemberitaan menyebut Kantor Pertanahan Kota Depok menolak melakukan pengukuran tanah. Namun tidak dijelaskan nomor berkas, objek bidang tanah, maupun permasalahan secara rinci. Tanpa data administratif tersebut tentu sulit bagi kami untuk menelusuri perkara yang dimaksud,” ujar Budi Jaya dalam keterangannya.
Isu Lama yang Sudah Pernah Diklarifikasi
Budi Jaya menjelaskan bahwa persoalan yang kembali diangkat oleh Andi Tatang Supriyadi sebenarnya bukan hal baru.
Menurutnya, isu yang sama sudah pernah disampaikan melalui sejumlah media dan media sosial pada tahun 2025 dan telah dijawab secara resmi oleh Kantor Pertanahan Kota Depok saat itu.
“Kami sudah memberikan klarifikasi resmi pada Juli 2025. Karena persoalan ini berkaitan dengan aspek hukum, tentu kami tidak bisa bertindak di luar mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Sengketa Tanah Sudah Diputus Pengadilan
Sementara itu, Kepala Seksi Sengketa dan Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Depok, Jamal, menjelaskan bahwa pokok persoalan sebenarnya berkaitan dengan sengketa batas tanah antara dua pemegang sertifikat.
Objek yang dipermasalahkan terkait dengan:
Sertifikat Hak Milik Nomor 4106/Depok atas nama Amos Tarigan
Sertifikat Hak Milik Nomor 7640/Depok atas nama Tjoen Djan
Menurut Jamal, berdasarkan data pada sistem pertanahan nasional, kedua sertifikat tersebut tidak memiliki permasalahan administrasi.
“Ini bukan kasus tumpang tindih sertifikat. Permasalahan yang terjadi adalah sengketa batas tanah antara para pihak,” jelasnya.
Ia menegaskan, sengketa tersebut telah diproses melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk.
Putusan pengadilan terhadap perkara tersebut telah dijatuhkan pada 26 Oktober 2023 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Perkara ini sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Jamal.
Dengan adanya putusan tersebut, maka pelaksanaan langkah selanjutnya, termasuk eksekusi putusan, menjadi kewenangan lembaga peradilan.
BPN Siap Mendukung Eksekusi Putusan Pengadilan
Jamal menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Depok tetap siap mendukung proses hukum apabila pengadilan melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut.
Namun demikian, kehadiran BPN dalam proses tersebut dilakukan berdasarkan undangan resmi dari pengadilan.
“Jika pengadilan melaksanakan proses eksekusi putusan, tentu kami akan hadir sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, BPN juga membuka ruang bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan bersama apabila kedua belah pihak memilih jalan damai.
BPN Bantah Tegas Isu Pungli Rp300 Ribu
Dalam klarifikasinya, Budi Jaya juga menanggapi tuduhan yang menyebut adanya pungutan liar sebesar Rp300 ribu per berkas dengan skema layanan “all in”.
Ia memastikan informasi tersebut tidak benar.
“Kami pastikan bahwa berita terkait pungutan Rp300 ribu per berkas itu tidak benar. Namun demikian hal ini tetap menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
BPN Minta Masyarakat Urus Langsung ke Kantor
Kantor Pertanahan Kota Depok juga mengimbau masyarakat yang ingin mengurus administrasi pertanahan, seperti pengukuran bidang tanah, pemetaan, maupun penerbitan sertifikat, agar dilakukan langsung melalui kantor pertanahan.
Apabila pengurusan dilakukan melalui kuasa, masyarakat diminta memastikan pihak yang diberi kuasa memiliki kompetensi serta dilengkapi surat kuasa resmi.
BPN juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar dalam pelayanan pertanahan.
“Kami meminta masyarakat yang mengetahui adanya pungli agar menyampaikan laporan secara jelas dan lengkap kepada kami. Jika terbukti, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan,” ujar Budi Jaya.
*Hak Jawab Sesuai UU Pers*
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan.
Melalui hak jawab ini, Kantor Pertanahan Kota Depok menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan secara profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.















