METRO98.COM II KABUPATEN BEKASI – Ketua Umum LSM Benteng Bekasi, Turangga Cakra Undaksana, menyatakan kegeramannya terhadap Koordinator Provinsi dan Koordinator Kabupaten Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Ia menegaskan sudah menyiapkan langkah hukum serius, baik pidana maupun perdata, terkait dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka.
Menurut Turangga, koordinator TKSK dianggap tidak menyampaikan informasi secara akurat kepada jajaran di bawahnya, padahal sebelumnya sudah diinformasikan jauh-jauh hari mengenai proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) TKSK Kabupaten Bekasi.
“Ini jelas tidak bisa dibiarkan. Kami sudah menyiapkan 10 tim kuasa hukum untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Jika informasi penting seperti ini ditutup-tutupi atau tidak disampaikan dengan benar, dampaknya merugikan banyak pihak,” tegas Turangga, Sabtu (23/8).
Ia menambahkan, langkah ini diambil sebagai bentuk peringatan agar pihak koordinator tidak lagi bermain-main dengan nasib para tenaga sosial.
“Siap-siap saja, ini bukan ancaman tapi kepastian. Kami akan kawal hingga tuntas baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya.
TKSK merupakan relawan sosial di tingkat kecamatan yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial untuk membantu penanganan masalah sosial masyarakat, seperti penyaluran bantuan sosial, pendampingan keluarga miskin, hingga layanan kedaruratan bencana. Posisi mereka sangat vital sebagai ujung tombak program kesejahteraan sosial pemerintah di lapangan.
Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi TKSK menjadi isu penting karena menyangkut kepastian status, kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi para tenaga sosial tersebut. Informasi terkait seleksi dan pengangkatan P3K di Kabupaten Bekasi seharusnya disampaikan secara jelas dan transparan oleh koordinator di tingkat provinsi maupun kabupaten.(Red)